Langsung ke konten utama

Bagian 2: Amankah Investasi Kita?



Investasi bisa dilakukan dengan menggunakan produk-produk investasi yang ditawarkan oleh institusi keuangan maupun produk non-keuangan. Beberapa produk non-keuangan yang dapat dipergunakan untuk berinvestasi adalah: Properti (rumah tinggal, apartement, ruko, kios, dll), Kendaraan Bermotor, Emas/Logam Mulia (perhiasan dan emas keping/batangan), diamond dan perhiasan berharga, lukisan, barang antik, dan masih banyak produk lainnya yang dapat dipergunakan.
Sedangkan produk-produk keuangan antara lain produk perbankan seperti tabungan, deposito dan SBI, produk pasar modal seperti saham, surat hutang (obligasi), reksa dana, produk asuransi seperti whole life dan unit link, valuta asing (mata uang), indeks, future dan banyak lagi produk investasi baik yang ditawarkan secara lokal maupun yang dijual di luar negeri.

Ketika kita berhadapan dengan sebuah produk keuangan ataupun skema keuangan yang ditawarkan ke masyarakat, kita harus berhati-hati dan melakukan studi dulu sebelum menentukan pilihan produk kita. Harap diingat, bahwa institusi yang ingin mengumpulkan dana dari masyarakat banyak untuk diinvestasikan (di kelola) harus mempunyai izin-izin tertentu. Agar tidak terjadi kesalahan mari coba kita telaah bersama.

Dalam tatanan yang sederhana, mengumpulkan dana masyarakat lewat produk tabungan dan deposito yang memberikan jaminan (janji) bunga tertentu kepada nasabah hanya bisa dilakukan oleh perbankan, baik itu bank besar, bank menengah, bank kecil, maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Nah, bank-bank ini harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia selaku regulator mereka. Tanpa adanya izin ini maka pengumpulan dana masyarakat tadi termasuk kedalam kategori Bank Gelap.

Diluar Bank Indonesia ada regulator lain yang mengawasi dan mengatur beberapa institusi keuangan dalam mengumpulkan dana masyarakat. Untuk bidang investasi dipasar modal dan lembaga keuangan ada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat dengan Bapepam-LK. Lembaga ini yang mengatur dan mengawasi institusi keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat kedalam perusahaan sekuritas dan manajer investasi. Diluar dari itu, perusahaan asuransi serta dana pensiun juga diregulasi oleh badan ini. Itulah sebabnya lembaga-lembaga keuangan diatas termasuk legal dalam mengumpulkan dana masyarakat.

Selain Bank Indonesia dan Bapepam-LK ada lagi regulator yang juga mengatur ataupun memberikan ijin untuk pengumpulan dana masyarakat. Regulator ini yang juga mengawasi berjalannya Bursa Berjangka, dikenal dengan Bappebti atau singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Otomatis badan ini mengawasi pengumpulan dana masyarakat melalui pialang-pialang berjangka.

Nah, diluar lembaga atau institusi keuangan ini masih ada 1 lagi jenis lembaga yang diperbolehkan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Lembaga ini dikenal dengan Koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Berfungsi mirip seperti bank koperasi jenis ini bisa mengumpulkan dana dari masyarakat untuk dikelola, investasi maupun dipinjamkan kepada orang lain dan mempunyai ijin dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Jadi, ketika besok-besok kita tawari investasi dengan skema yang aneh-aneh atau hasil investasi / pembagian keuntungan yang menakjubkan, langkah pertama adalah coba cek dulu perusahaan yang menawarkan skema tersebut mempunyai izin dari regulator-regulator tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beautiful Girls

Mimpi Buruk

Aku tahu ini seperti cerita yang lainnya,tapi itu benar-benar mulai menakut-nakutiku sekarang.Aku memiliki mimpi yang buruk,benar-benar buruk.Mereka telah berlangsung selama 8 tahun dan beberapa bulan sekarang.Saya selalu tertarik dengan para paranormal tetapi saya tidak percaya apa yang di lakukan mereka adalah kenyataan,tapi sekarang...........saya tidak yakin dengan perasaanku.Mimpiku adalah tentang seorang wanita yang sama,rambut panjang hitam/coklat.Dia selalu mengenakan gaun hitam ketat polos,gaun yang panjang dengan lengan panjang pertengahan yang berakhir di siku.aku belum pernah melihat ke bawah lututnya jadi saya tak dapat berkomentar mengenai sepatu apa yang di kenakannya.Tapi dari belakang ia tampak seperti wanita normal yang akan keluar menghadiri sebuah pesta semi formal atau sesuatu yang seperti itu. Tapi dari depan adalah cerita yang berbeda,kulitnya begitu pucat tetapi sedikit semburat abu-abu.Matanya yang paling menghantui.Meskipun matanya lebar dan di kelilingi oleh...

Cara Hapus Iklan AdSense dari Homepage

Posting ini menjelaskan bagaimana menyembunyikan Iklan Google Adsense Pada Halaman Utama Dan mereka hanya menampilkan Di dalam halaman Posting Sendiri.   Jika Anda ingin menyembunyikan Iklan Google Adsense Di Home Page, ikuti langkah-langkah di bawah ini.   1.Hasilkan kode parsing untuk kode adsense Anda karena kami tidak dapat menempatkan kode adsense secara langsung dalam mengurai xml.Jadi menggunakan AdParser .   Setelah parsing kode iklan,Seharusnya Akan terlihat seperti ini. 2.Log in ke dashboard -> Layout--> Edit HTML   3.Klik pada "Expand Template Widget"   4.Gulir ke bawah di mana Anda melihat ini:   <data:post.body/> 5.Sekarang Copy kode di bawah ini dan sisipkan sebelum baris di atas. <b:if COND ='data:blog.pageType == "item"'> <- Kode AdSense Anda di sini -> </ B: if>   Catatan: Anda harus Anda harus mengganti <- kode AdSense Anda di sini -> dengan...