Langsung ke konten utama

Bagian 2: Amankah Investasi Kita?



Investasi bisa dilakukan dengan menggunakan produk-produk investasi yang ditawarkan oleh institusi keuangan maupun produk non-keuangan. Beberapa produk non-keuangan yang dapat dipergunakan untuk berinvestasi adalah: Properti (rumah tinggal, apartement, ruko, kios, dll), Kendaraan Bermotor, Emas/Logam Mulia (perhiasan dan emas keping/batangan), diamond dan perhiasan berharga, lukisan, barang antik, dan masih banyak produk lainnya yang dapat dipergunakan.
Sedangkan produk-produk keuangan antara lain produk perbankan seperti tabungan, deposito dan SBI, produk pasar modal seperti saham, surat hutang (obligasi), reksa dana, produk asuransi seperti whole life dan unit link, valuta asing (mata uang), indeks, future dan banyak lagi produk investasi baik yang ditawarkan secara lokal maupun yang dijual di luar negeri.

Ketika kita berhadapan dengan sebuah produk keuangan ataupun skema keuangan yang ditawarkan ke masyarakat, kita harus berhati-hati dan melakukan studi dulu sebelum menentukan pilihan produk kita. Harap diingat, bahwa institusi yang ingin mengumpulkan dana dari masyarakat banyak untuk diinvestasikan (di kelola) harus mempunyai izin-izin tertentu. Agar tidak terjadi kesalahan mari coba kita telaah bersama.

Dalam tatanan yang sederhana, mengumpulkan dana masyarakat lewat produk tabungan dan deposito yang memberikan jaminan (janji) bunga tertentu kepada nasabah hanya bisa dilakukan oleh perbankan, baik itu bank besar, bank menengah, bank kecil, maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) ataupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Nah, bank-bank ini harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia selaku regulator mereka. Tanpa adanya izin ini maka pengumpulan dana masyarakat tadi termasuk kedalam kategori Bank Gelap.

Diluar Bank Indonesia ada regulator lain yang mengawasi dan mengatur beberapa institusi keuangan dalam mengumpulkan dana masyarakat. Untuk bidang investasi dipasar modal dan lembaga keuangan ada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat dengan Bapepam-LK. Lembaga ini yang mengatur dan mengawasi institusi keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat kedalam perusahaan sekuritas dan manajer investasi. Diluar dari itu, perusahaan asuransi serta dana pensiun juga diregulasi oleh badan ini. Itulah sebabnya lembaga-lembaga keuangan diatas termasuk legal dalam mengumpulkan dana masyarakat.

Selain Bank Indonesia dan Bapepam-LK ada lagi regulator yang juga mengatur ataupun memberikan ijin untuk pengumpulan dana masyarakat. Regulator ini yang juga mengawasi berjalannya Bursa Berjangka, dikenal dengan Bappebti atau singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Otomatis badan ini mengawasi pengumpulan dana masyarakat melalui pialang-pialang berjangka.

Nah, diluar lembaga atau institusi keuangan ini masih ada 1 lagi jenis lembaga yang diperbolehkan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Lembaga ini dikenal dengan Koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Berfungsi mirip seperti bank koperasi jenis ini bisa mengumpulkan dana dari masyarakat untuk dikelola, investasi maupun dipinjamkan kepada orang lain dan mempunyai ijin dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Jadi, ketika besok-besok kita tawari investasi dengan skema yang aneh-aneh atau hasil investasi / pembagian keuntungan yang menakjubkan, langkah pertama adalah coba cek dulu perusahaan yang menawarkan skema tersebut mempunyai izin dari regulator-regulator tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Menghapus Komentar Blogger

Jika Anda ingin menghapus sebuah komentar, pertama pastikan bahwa Anda login ke account Blogger yang benar (administrator dari blog atau penulis komentar). Lalu pergi ke blog dan menemukan halaman mana komentar terdaftar.Kemudian ke komentar, Anda akan melihat ikon tempat sampah, seperti ini:

Forex

Apa itu Forex? Jika Anda pernah bepergian ke negara lain, biasanya Anda harus menemukan stan penukaran mata uang di bandara, dan kemudian menukar uang yang Anda miliki ke dalam mata uang negara yang Anda kunjungi. Anda pergi ke counter dan melihat layar menampilkan nilai tukar yang berbeda untuk mata uang yang berbeda. Anda menemukan “yen Jepang” dan berpikir , “WOW satu dolar saya! Senilai ¥ 100?! Dan aku punya sepuluh dolar! Aku akan menjadi kaya!” (Kegembiraan ini cepat hilang ketika Anda berhenti di sebuah toko di bandara untuk membeli sekaleng soda dan tiba-tiba setengah uang anda hilang.) Ketika Anda melakukan ini, Anda pada dasarnya sudah berpartisipasi dalam pasar forex! Anda telah menukar satu mata uang ke mata uang yang lain. Atau dalam istilah forex trading, dengan asumsi Andaorang Amerika mengunjungi Jepang, Anda telah menjual dolar dan membeli yen. Sebelum Anda terbang kembali ke rumah, Anda berhenti di stan pertukaran mata uang untuk menukar yen dan perhatikan nilai tuka...